AEP DIDISKUALIFIKASI
Pembongkaran mesin itu dilakukan di penghujung lomba (usai moto 2) pada dua motor kelas SE 125. Yakni Honda CRF 250 pacuan Aep Dadang dari tim Kartika Aep Dadang MX Training Badeur (KADMTB) dan KTM 250 besutan Adi Aprian Nugraha dari Pertamina KTM Racing (PKR). Padahal menurut beberapa crosser yang ditanyai OTOMOTIF, sebelum-sebelumnya scrut yang dilakukan hanya memeriksa fisik luar motor.
“Ini kok jadi kayak di road race ya, pake bongkar mesin segala,” canda Tri Priyo Nugroho, crosser tim Honda Aries Putra asal Jatim. Tentunya pembongkaran tersebut pasti punya alasan khusus. Itu pun atas permintaan menajer Pertamina KTM Racing, Johny Pranata, lantaran mencurigai mesin Honda CRF 250 milik Aep Dadang tidak sesuai regulasi. Pasalnya, performa pacuan Aep sejak moto 1 dan 2 dianggap Johny melebihi kemampuan motor special engine sekelas 250 cc.
“Larinya enggak wajar untuk motor berkapasitas segitu. Pasti mesinnya sudah diapa-apain. Dari suara knalpotnya saja saya bisa tau kok,” tukas Johny. Memang, mulai dari moto 1 hingga moto 2, lari motor Aep bak kesetanan. Ia mampu meninggalkan lawan-lawannya cukup jauh di belakang. Bahkan di moto 1 saat sedikit lagi menyentuh garis finis (sekitar 1 meter), Aep sempat menghentikan laju motornya sejenak menunggu Adi Aprian Nungraha yang berada cukup jauh di belakangnya. Baru ketika KTM 250 Adi mendekat, Aep menjalankan lagi motornya menyentuh garis finis.
Menanggapi protes yang dilayangkan Johny, dewan juri kasih syarat. Mesin boleh dibongkar asal pihak yang memprotes memberi uang jaminan Rp 1 juta. Ia pun menyanggupinya. Namun saat itu kru KADMTB agak keberatan kalau hanya motor Aep yang dibongkar. “Kalau mau bongkar satu, bongkar juga semuanya. Dan yang protes harus menanggung biaya beli paking baru. Sebab motor SE kalau cylinder headnya dibongkar, pakingnya mesti diganti, dan itu harganya tidak murah,” tegas Aep.
Akhirnya, kedua kubu (KADMTB dan PKR) dibawa ke meja perundingan oleh juri dari IMI. Lantas mereka diperlihatkan pasal mengenai ketentuan scrut dan batasan kapasitas mesin yang diperbolehkan untuk kelas SE 125 dalam buku regulasi motocross 2008. “Dalam ‘buku biru’ mesin diperbolehkan untuk dibongkar kalau ada yang protes. Itu pun harus memberi uang jaminan Rp 1 juta terlebih dulu. Kemudian motor yang dibongkar mesinnya hanya yang di protes saja, lainnya tidak. Sementara batasan cc untuk motor tipe 4-tak di kelas SE 125 adalah mulai 175–250 cc. Lebih dari itu akan didiskualifikasi,” ujar Raymond, selaku petugas scrut.
Mendapati ketentuan tersebut, pihak Aep pun setuju. Bahkan Aep balik menuntut mesin KTM pacuan Adi untuk ikut dibongkar juga. Konsekuensinya ia juga harus memberi uang jaminan Rp 1 juta. Setelah dibongkar dan diperiksa kapasitas mesin keduanya, ternyata volume silinder KTM Adi masih di bawah batas yang diperbolehkan, yakni 243,45 cc. Sedang Honda CRF 250 Aep terhitung mencapai 277,45 cc alias melebihi regulasi.
Pembongkaran mesin itu dilakukan di penghujung lomba (usai moto 2) pada dua motor kelas SE 125. Yakni Honda CRF 250 pacuan Aep Dadang dari tim Kartika Aep Dadang MX Training Badeur (KADMTB) dan KTM 250 besutan Adi Aprian Nugraha dari Pertamina KTM Racing (PKR). Padahal menurut beberapa crosser yang ditanyai OTOMOTIF, sebelum-sebelumnya scrut yang dilakukan hanya memeriksa fisik luar motor.
“Ini kok jadi kayak di road race ya, pake bongkar mesin segala,” canda Tri Priyo Nugroho, crosser tim Honda Aries Putra asal Jatim. Tentunya pembongkaran tersebut pasti punya alasan khusus. Itu pun atas permintaan menajer Pertamina KTM Racing, Johny Pranata, lantaran mencurigai mesin Honda CRF 250 milik Aep Dadang tidak sesuai regulasi. Pasalnya, performa pacuan Aep sejak moto 1 dan 2 dianggap Johny melebihi kemampuan motor special engine sekelas 250 cc.
“Larinya enggak wajar untuk motor berkapasitas segitu. Pasti mesinnya sudah diapa-apain. Dari suara knalpotnya saja saya bisa tau kok,” tukas Johny. Memang, mulai dari moto 1 hingga moto 2, lari motor Aep bak kesetanan. Ia mampu meninggalkan lawan-lawannya cukup jauh di belakang. Bahkan di moto 1 saat sedikit lagi menyentuh garis finis (sekitar 1 meter), Aep sempat menghentikan laju motornya sejenak menunggu Adi Aprian Nungraha yang berada cukup jauh di belakangnya. Baru ketika KTM 250 Adi mendekat, Aep menjalankan lagi motornya menyentuh garis finis.
Menanggapi protes yang dilayangkan Johny, dewan juri kasih syarat. Mesin boleh dibongkar asal pihak yang memprotes memberi uang jaminan Rp 1 juta. Ia pun menyanggupinya. Namun saat itu kru KADMTB agak keberatan kalau hanya motor Aep yang dibongkar. “Kalau mau bongkar satu, bongkar juga semuanya. Dan yang protes harus menanggung biaya beli paking baru. Sebab motor SE kalau cylinder headnya dibongkar, pakingnya mesti diganti, dan itu harganya tidak murah,” tegas Aep.
Akhirnya, kedua kubu (KADMTB dan PKR) dibawa ke meja perundingan oleh juri dari IMI. Lantas mereka diperlihatkan pasal mengenai ketentuan scrut dan batasan kapasitas mesin yang diperbolehkan untuk kelas SE 125 dalam buku regulasi motocross 2008. “Dalam ‘buku biru’ mesin diperbolehkan untuk dibongkar kalau ada yang protes. Itu pun harus memberi uang jaminan Rp 1 juta terlebih dulu. Kemudian motor yang dibongkar mesinnya hanya yang di protes saja, lainnya tidak. Sementara batasan cc untuk motor tipe 4-tak di kelas SE 125 adalah mulai 175–250 cc. Lebih dari itu akan didiskualifikasi,” ujar Raymond, selaku petugas scrut.
Mendapati ketentuan tersebut, pihak Aep pun setuju. Bahkan Aep balik menuntut mesin KTM pacuan Adi untuk ikut dibongkar juga. Konsekuensinya ia juga harus memberi uang jaminan Rp 1 juta. Setelah dibongkar dan diperiksa kapasitas mesin keduanya, ternyata volume silinder KTM Adi masih di bawah batas yang diperbolehkan, yakni 243,45 cc. Sedang Honda CRF 250 Aep terhitung mencapai 277,45 cc alias melebihi regulasi.
Aep, seorang crosser senior seharusnya memberi contoh yang baik dan menjunjung sportivitas. Mustinya, PP IMI merevisi regulasi dengan menghapus seluruh poin kejurnas yang sudah diraih bila terbukti curang. Tujuannya memberi efek jera buat crosser lainnya agar tidak berbuat curang. Jika regulasi balap turing nasional bisa seperti itu, mengapa motocross tidak? Dunia motocross tanah air seakan tercoreng dengan insiden memalukan ini.
Hasil Lomba :
Special Engine 50 (Pee-Wee)
1. Lantian Juan N Jatim Jasalindo MX KTM 25+22=47
2. Dicky C.P Jateng AHRS Orlando Riding Forum KTM 16+25=41
3. Hilman Ma’sum Jateng Cilacap MX Team KTM 20+20=40
Special Engine 65 cc
1. A. Hakim Uka-Uka Kalsel H. Rahman Ardian’s BJM KTM 25+20=45
2. Rillo F.R Jateng Pertamina KTM Racing KTM 22+22=44
3. Marsha Perdana Banten Faiz Flying Kids MX KTM 16+25=41
Special Engine 80 cc
1. Ivan Harry Nogroho Jateng Pertamina KTM Racing KTM 22+25=47
2. Hermanto Kalsel Arg C.M Orlando Riding Forum Honda CRF 25+20=45
3. Agi Agasi Banten Pertamina KTM Racing KTM 20+22=42
Special Engine 125 cc
1. Zulfikar N.A.D Pancar Sumbar Yamaha YZ 20+20=40
2. Denny Orlando Jateng Suzuki AHRS INK Orlando Riding Forumn Suzuki RMZ 16+22=38
3. Adi Aprian Nugraha Jabar Pertamina KTM Racing KTM 22+16=38
Wah saya ingat banget baca berita ini di motorplus dan otomotif lawas. Setelah berita ini karir aep dadang langsung meredup di dunia motocross Indonesia.
BalasHapus